Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, panggilan untuk Rapat dimaksud beserta agendanya akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya di situs Bursa Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yang akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah :
Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyala para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per- tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB yang khusus dibuat untuk Rapat ini.
Kami menginformasikan pula bahwa Perseroan akan menyediakan alternatif mekanisme pemberian Kuasa secara elektronik bagi Pemegang Saham melalui 'Electronic General Meeting System KSEI ( eASY KSEI ) yang disediakan oleh PT KSEI dalam proses penyelenggaraan RUPS Tahunan.
Sebelum dan selama penyelenggaraa Rapat, Perseroan akan menjalankan protocol kesehatan yang dilakukan sesuai dengan protokol yang ditetapkan Perseroan termasuk bila diperlukan dalam hal pembatasan peserta Rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang akan diusulkan dalam Rapat tersebut harus telah diterima Direksi Perseroan sesuai persyaratan sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar Perseroan. Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut jika memenuhi persyaratan sesuai pasal 16 ayat 2 dan 3 POJK NO.15 /POJK.04 /2020 dan harus telah diterima Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan Rapat yang ditujukan kepada:
Corporate Secretary
PT MARTINA BERTO Tbk. Jl. Pulo Kambing II No. 1
Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur 13930 - Indonesia
PO.Box 1058 / JAT 13010 E-Mail : corpsecretary@martinaberto.co.id
Jakarta, 20 Mei 2025
PT. Martina Berto Tbk
Direksi.