Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan bahwa:
Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 26
Agusutus 2021, pukul 10.45 - 11.55 WIB, bertempat di Ruang Griya Cipta
Wanita, PT. Martina Berto Tbk., Jl. Pulo Kambing II No.1, Kawasan
Industri Pulogadung, Jakarta Timur - 13930
Mata Acara :
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acquit et de
charge);
- Persetujuan atas penggunaan laba (rugi) bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020;
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk memeriksa buku
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember
2021;
- Penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk
anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi untuk tahun buku
2021;
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”).
Kehadiran Anggota Direksi Dan
Dewan Komisaris Perseroan
:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Direktur
Utama : Tuan BRYAN DAVID EMIL;
-
Direktur : Tuan KILALA TILAAR;
-
Direktur : Tuan IWAN HERWANTO
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
- Komisaris
Independen : Tuan TJAN HONG
TJHIANG.
Pemimpin
Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TJAN HONG TJHIANG, selaku Komisaris Independen
Perseroan.
Kehadiran Pemegang
Saham
:
Rapat
telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham
yangmewakili 800.028.500 saham atau 74,77% dari 1.070.000.000 saham yang
merupakanseluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan
dan/atau Pendapat
:
Pemegang
Saham dan Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk
mengajukanpertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat,
namun tidak ada pemegangsaham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan
Keputusan
:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan
musyawarah untukmufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusandilakukan dengan pemungutan
suara.
Hasil Pemungutan
Suara:
- Tidak ada Pemegang
Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak
setuju;
- Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam Rapat, yang memberikan suara
blanko/abstain;
- Seluruh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam Rapat memberikan suara
setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah
untuk mufakat.
Keputusan Rapat
:
Keputusan
mata acara pertama :
- Menyetujui dan
mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepadaanggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Keputusan mata acara kedua
:
- Menyetujui laba (rugi) Perseroan tahun
buku 2020, dan rugi bersih tahun buku 2020 akan diperhitungkan dengan
laba ditahan Perseroan yang belum ditentukan
penggunaannya.
Keputusan mata acara ketiga
:
- Menerima dengan baik dan menyetujui
laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan
Perseroan.
Keputusan mata acara keempat
:
- Menyetujui
untuk menunjuk Kantor Akutan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG
& REKAN yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana
telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris
Perseroan;
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan
tugasnya, serta untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut
berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Keputusan mata acara kelima :
- Menetapkan remunerasi berupa
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2021, maksimum sebesar sama dengan
tahun buku 2020, dengan kenaikan tidak melebihi 5% dari tahun buku 2020,
dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan
alokasinya;
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan.
Keputusan
mata acara keenam :
- Mengangkat Tuan JOS
IRWIN HARTANTO selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini;
- Memberhentikan dengan hormat Tuan IWAN HERWANTO selaku
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini;
- Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2022, adalah sebagal
berikut :
Direksi
:
Direktur
Utama : Tuan BRYAN DAVID
EMIL
Direktur : Tuan KILALA
TILAAR
Direktur : Tuan JOS IRWIN
HARTANTO
Dewan Komisaris
:
Komisaris
Utama
: Nyonya MARTHA
TILAAR
Komisaris Nyonya RATNA
HANDANA
Komisaris Independen : Tuan
TJAN HONG
TJHIANG
- Memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
Demikian surat keterangan ini
dibuat untuk dapat dipergunakan dimana
perlu.