RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. MARTINA BERTO Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST):
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge).
Persetujuan atas penggunaan laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan.
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
Catatan:
Perseroan tidak akan menyampaikan undangan tertulis kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini adalah merupakan undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT. Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif.
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19 yang masih ada maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat yang akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
Mekanisme Pemberian Kuasa:
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI http://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (http://ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide), sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa diluar aplikasi eASY.KSEI dan surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat ke alamat Perseroan di Jl. Pulo Kambing II No. 1 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, PO. Box 4080 / JAT 13010.
Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, souvenir, Laporan Tahunan Perseroan dan bahan acara Rapat dalam bentuk cetak dan Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dan Laporan Tahunan Perseroan disitus web resmi eASY KSEI dan situs web Perseroan (www.martinaberto.co.id)
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes http://akses.ksei.co.id/ dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Proses Registrasi;
Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
Proses Pemungutan Suara/Voting;
Tayangan RUPS.
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
Untuk Pemegang Saham individu:
- Fotokopi tanda pengenal diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham atau Kuasanya; dan
- Fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat)
Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun:
- Fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Pengurus/Direktur yang berwenang atau Kuasanya;
- Fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan); dan
- Fotokopi surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat)
Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan Kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
Membawa asli Surat Keterangan Hasil Swab Antigen (non-reaktif) atau Swab PCR (negatif) yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampai 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 21 Juni 2023, dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang bersangkutan.
Menggunakan masker.
Deteksi pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal.
Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat.
Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait taat cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk menccegah penyebaran Virus COVID-19.
Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham hadir fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk dapat hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.